Waduh! Virus Corona Sudah Sampai Bandung, Pasien Diduga Terinfeksi Diisolasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Virus corona saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi negara-negara di dunia tak terkecuali di Indonesia. Untuk itu pemerintah terus melakukan antisipasi terhadap wabah penyakit mematikan ini.

Ada informasi, seorang pasien yang diduga terjangkit novel coronavirus (nCov) atau virus corona menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung. Pasien itu dirujuk dari Rumah Sakit Cahya Kawaluya (RSCK), Kabupaten Bandung Barat.

“Memang benar ada pasien yang dirujuk dari RSCK,” kata Rieke, salah satu petugas contact center RSHS, mengutip CNNIndonesia.com, Senin 27 Januari 2020.

Dia mengatakan pihak RS belum bisa memastikan apakah pasien tersebut positif terserang virus corona. Rieke mengatakan informasi secara resmi akan disampaikan RSHS pada pukul 10.00 WIB mendatang. “Saat ini kami sedang melakukan observasi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien laki-laki itu dirujuk RS Cahya Kawaluyan ke RS Hasan Sadikin pada Minggu 26 Januari 2020.

Pasien terduga virus corona tersebut saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSHS Bandung. Humas RSHS Bandung Reny Meisuburriyani mengatakan manajemen rumah sakit juga belum bisa memberikan kepastian penyakit pasien tersebut. Pihak RS akan menggelar jumpa pers tentang pasien terduga virus corona tersebut.

“Untuk informasi yang valid dan lengkap mohon bersabar menunggu besok (Senin), agar tidak berkembang menjadi informasi yang salah (hoax). Terima kasih, tetap jaga kesehatan dengan perilaku hidup bersih dan sehat ya. Besok Bu Dirut akan memberikan keterangan,” ujar Reni mengutip Antara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini