Waduh, Kominfo Pertimbangkan Blokir Free Fire, PUBG, dan Mobile Legends

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar kurang menyenangkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertimbangkan untuk melakukan pemblokiran terhadap game online Player Unknown’s Battleground (PUBG) dan Free Fire.

Hal ini gara-gara permohonan pemblokiran dari Bupati Mukomuko, Sapuan kepada Kominfo. ”Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip dari Antara, Minggu 27 Juni 2021.

Dedy mengatakan pemblokiran ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, jika pemblokiran tersebut kemudian disetujui, maka akan berlaku secara nasional.

Kebijakan pemblokiran konten dan platform digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Bupati Mukomuko, Sapuan, melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game karena dinilai berdampak negatif bagi anak. Permintaan tersebut disampaikan Sapuan melalui surat kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, mengatakan bahwa Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino. ”Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Bustari.

Bustari mengatakan, anak-anak di wilayahnya telah menjadi pencandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini