Waduh, Kasus Jiwasraya Sangat Kompleks

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan perkembangan kasus Jiwasraya yang terjadi sangat kompleks. Kasus tersebut jauh lebih kompleks dari perkiraan banyak orang selama ini.

“Ini jauh lebih kompleks dari teman-teman bayangkan,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Karena kasusnya kompleks, BPK bersama Kejaksaan Agung beserta pemangku kepentingan lainnya bakal melakukan official announcement pada Rabu, 8 Januari2020.

Agung mengaku sah berkomunikasi dengan Kejagung. Laporan kasus Jiwasraya pun sudah diterima BPK, Senin ini.

Firman mengaku suang bilang, pihaknya akan melakukan investigasi terkait gagal bayarnya perusahaan asuransi pelat merah ini.

Berbagai indikasi yang muncul seperti kerugian negara akan masuk ke dalam proses investigasi.

Kasus berawal Jiwasraya dari diketahui mengalami gagal bayar polis asuransi produk JS Saving Plan.

Kasus itu mulai merebak sejak Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat laporan dari direktur utama yang baru ditunjuk pertengahan tahun 2018, Asmawi Syam.

Laporan itu terkait adanya cadangan kerugian dalam jumlah besar yang belum dihapusbukukan dan dibiarkan OJK dan KAP. Publik pun tidak tahu selama datanya disimpan erat perusahaan.

Rumitnya, kerugian itu terjadi melalui pembelian saham di publik yang baru diketahui saat saham akan dijual kembali untuk membayar kewajiban. Rini lalu menugaskan BPKP melakukan audit ulang pada Desember 2018 dan ditemukan fraud pada sisi investasi.

Sejak saat itu, beredar nama-nama pelaku dan laporan keuangannya dikoreksi yang berakibat nilai kerugian 2019 membengkak menjadi Rp 13,6 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini