Waduh, Donald Trump Terancam Diusir Paksa oleh Warga Amerika

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum genap sebulan menanggalkan jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump sudah mencuri perhatian publik.

Kali ini, Trump kabarnya terancam diusir dari Mar-a-Lago, Palm Beach oleh warga setempat karena rencananya bermukim permanen di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, Mar-a-Lago adalah penginapan dan gedung bersejarah di AS. Pada 1993, Trump memiliki gedung tersebut, dan mengubahnya menjadi klub elite.

Saat membeli gedung itu, Trump dan dewan kota setempat membuat sejumlah kesepakatan, salah satunya, tenggat waktu menginap di Mar-a’Lago selama tujuh hari berturut-turut, maksimal 21 hari saja dalam setahun.

Namun, Trump melanggar persyaratan tersebut. Ia sudah sejak lama kerap membuat masyarakat setempat geram, karena pelanggaran yang sama terus diulang berkali-kali.

Setelah Trump tak lagi menjabat sebagai presiden, ia tinggal di Mar-a-Lago sejak 20 Januari 2021 hingga tak menghadiri pelantikan Presiden Joe Biden. Namun, lebih 7 hari setelah itu, Trump tak juga angkat kaki.

“Masalah ini sedang dalam tinjauan hukum oleh pengacara kota kami, John Skip Randolph. Randolph sedang meninjau Deklarasi Perjanjian Penggunaan dan Kode Tata Tertib untuk menentukan jika mantan presiden Trump dapat tinggal di Mar-a-Lago,” kata salah satu pejabat Palm Beach, Krik Blouin, seperti dikutip dari CNN, Minggu 31 Januari 2021.

Sementara itu, The Trump Organization, perwakilan Trump menyatakan tak ada dokumen yang melarang Trump tinggal di propertinya sendiri.

Mayoritas warga di kawasan Mar-a-Lago mendukung Biden dalam pemilihan presiden AS 2020. Tercatat, 56 persen suara untuk Biden dan 43 persen untuk Trump.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini