Waduh! Dokter di Turki Sebut Penularan Covid-19 Bisa Lewat Mata

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang Dokter Spesialis Mata Turki, Dr. Tuncay Sezgin mengungkap fakta baru terkait virus corona. Dirinya mengatakan bahwa virus covid-19 bisa menular lewat mata,

Hal itu kata dia terungkap dimana beberapa pasien virus corona menunjukkan gejala penularan di mata. Meski begitu, gejala terbaru itu hanya ditemukan pada sedikit pasien.

Laporan Anadolu Agency, Sezgin mengatakan bahwa gejala seperti itu dilaporkan pada setidaknya 1-2 persen pasien Covid-19. Kondisi itu menunjukkan bahwa mata juga merupakan jalur penularan virus yang penting.

Gejala yang diperlihatkan seperti mata merah, suatu kondisi yang dikenal sebagai konjungtivitis.

Sezgin mengatakan bagi orang-orang yang bekerja melibatkan kontak langsung dan sering berdekatan dengan orang lain harus menggunakan kacamata pelindung, meskipun tidak dapat mencegah infeksi, setidaknya dapat mengurangi paparan virus.

Tak hanya itu, ia menyarakan agar mengganti lensa kontak setiap hari, bukan setiap bulan, adalah cara lain untuk mengurangi risiko kontaminasi melalui mata.

Orang yang menderita Covid-19 dapat menginfeksi orang lain dengan berbicara, bersin, atau batuk.

Namun, Sezgin mengatakan virus itu dapat ditularkan jika tetesan yang terinfeksi mencapai konjungtiva orang lain atau selaput yang menutupi bagian dalam kelopak mata dan bagian putih mata.

Terlepas dari keanehan hubungan kondisi tersebut dengan virus corona, Sezgin mendesak orang-orang dengan kondisi mata kemerahan mendadak, berair, atau perih memeriksakan ke dokter mata.

Laporan Universitas Johns Hopkins menyatakan, Covid-19 telah merenggut lebih dari 1 juta nyawa di 188 negara dan wilayah sejak pertama kali terdeteksi di Wuhan, China pada Desember. Lebih dari 34,6 juta kasus telah dilaporkan di seluruh dunia, dengan pemulihan melebihi 24 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini