Waduh, AS Kategorikan Indonesia Sebagai Negara Maju Karena Ada Maunya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia dan tiga negara lainnya termasuk Cina, dianggap sudah menjadi negara maju oleh Amerika Serikat. Akibatnya tidak ada preferensi khusus dalam perdagangan yang diatur organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada negara-negara tersebut.

Pengumuman itu dikeluarkan Kantor Perwakilan Perdagangan AS (Office of the US Trade Representative/USTR). Selain kedua negara tersebut, hal tersebut berlaku untuk Brasil, India dan Afrika Selatan.

Penghapusan tersebut akan membuat AS lebih mudah untuk menyelidiki apakah negara-negara ini secara tidak adil melakukan subsidi ekspor.

Xue Rongjiu, wakil direktur Masyarakat China untuk Studi WTO menilai pengumuman AS telah merusak otoritas sistem perdagangan multilateral.

“Tindakan itu telah merugikan kepentingan China dan anggota WTO lainnya,” kata Xue seperti dikutip People’s Daily.

Xue menyatakan Cina selalu dengan tegas membela sistem multilateral. Sebab, sistem itu menciptakan negosiasi yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dunia.

Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada 10 Februari, USTR mengatakan bahwa pihaknya merevisi metodologi negara berkembang untuk investigasi atas bea balik, sebuah bea yang dikenakan pada impor, karena pedoman negara sebelumnya dianggap sudah usang.

Untuk memperbarui daftar internalnya, USTR mengatakan telah mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi dan perdagangan, seperti tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan bagian negara dari perdagangan dunia.

USTR telah berpedoman pada indikator sederhana untuk membuat penetapan tersebut yaitu negara-negara dengan pangsa 0,5 persen atau lebih dari perdagangan dunia sudah dianggap sebagai negara maju. Padahal peraturan yang disepakati dunia sebelumnya ada di angka 2 persen atau lebih.

USTR juga tidak memasukkan indikator pembangunan sosial seperti tingkat kematian bayi, tingkat buta huruf orang dewasa dan harapan hidup saat lahir, sebagai dasar untuk mengubah penunjukan tersebut.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini