Waduh! Ahmad Dani Diperiksa Polisi Kasus Kepemilikan Sabu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ahmad Dani (18) warga jalan Hasanudin, Papua diamankan oleh Satreskoba Polres Timika, Papua, atas dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dani diamankan di J&T Jalan Budi Utomo Timika pada Senin 18 Januari 2021. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku AN.

Satuan Resnarkoba langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta satu buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu jaket warna hitam dan satu buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar),” kata Kamal, mengutip Suara.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini