Waduh, 42 ASN Dipecat Juli Ini, Paling Banyak Karena Bolos Kerja dan Selingkuh

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 42 aparatur sipil negara (ASN) dipecat setelah melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sebagian besar atau 32 orang karena tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 46 hari dan kasus perselingkuhan.

“Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto di Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), 4 Juli 2019, selain kedua pelanggaran tersebut ASN yang dipecat itu juga terlibat penyalahgunaan narkotika, penipuan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara perihal perselingkuhan terdiri dari perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, sampai dengan kasus PNS perempuan yang menjadi istri kedua.

Sidang Bapek dipimpin Menteri PANRB Syafruddin selaku Ketua Bapek yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana selaku Sekretaris Bapek, unsur Kejaksaan Agung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri selaku anggota Bapek.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini