Viral! Beredar Surat Telegram Ormas FPI Dibubarkan oleh Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu terungkap dari beredarnya Surat Telegram (TR) Kepala Kepolisian RI mengenai pembubaran FPI di media sosial, hari ini.

Dalam salinan Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri yang beredar, menjelaskan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Namun dalam refrensi Telegram belum menyebut Perppu nomor berapa terkait dengan pembubaran enam ormas tersebut.

Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Dalam Surat Telegram tersebut ditegaskan enam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Kapolri  memerintahkan agar anggotanya melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, serta monitoring, kegiatan dan deteksi dini. Polisi juga diperintahkan untuk memberikan imbauan masyarakat melalui media cetak dan elektronik.

“STR ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan laporkan hasilnya kepada Kapolri up Kabaintelkam.”

Dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut. “Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis 24 Desember 2020.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.

“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong,” katnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini