Kocak, Video Jokowi Nyanyi Sewu Kutho Dituding Karya Iseng Kaesang

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Video berdurasi 28 detik menggambarkan Presiden Jokowi mengikuti Didi Kempot bernyanyi ‘Sewu Kutho,’ dituding netizen merupakan hasil tangan iseng putra bungsunya Kaesang Pangarep yang berhasil membajak ponsel bapaknya.

Pasalnya, saat netizen mengunggah video tersebut di akun twitter @jokowi ditanggapi dengan pernyataan, “Hehe bapak saya penggemar Sewu Kutho.”

Selama ini meski sering mengunggah konten di twitter atau akun media sosial lainnya, Presiden Jokowi tidak pernah menjawab komentar. Baru kali ini dia menjawab komentar yang dari Jarkiyondlgk! melalui akun @jarkiyo yang mengunggah video tersebut dan diberi komentar, “Terpantau bapak @jokowi ikut menyanyikan lagu sewu kutho dengan sumringah.@didikempotid @Sobatambyarrr . hallo mas @kaesangp dan mas @Chilli_Pari.”

Pemilik akun @sastrotingkir bahkan langsung menuding Kaesang yang membuat dan menyebarkan video saat Presiden menyelenggarakan acara wayang kulit menyambut peringatan Proklamasi Indonesia.

“mas @kaesangp tolong balikin HP nya Presiden Republik Indoneasia, anda bisa terkena UU ITE, @DivHumas_Polri @CCICPolri @BIN_Official @Puspen_TNI @VIVAcoid @hariankompas dan tolong @kemkominfo diblokir sementara akun @jokowi karena sudah di hack oleh @kaesangp … .”

Begitu juga dengan Jeng Rini Garis Lucu 😀, melalui akun @Widyarenee dia juga berkomentar menuding Kaesang. “Kalo bukan kerjaan @kaesangp ya siapa lagi ya. Jan Ethes ??! 😁,” begitu tudingan Jeng Rini.

Pemilik akun twitter @urperfectcrush juga punya pandangan serupa, “Cuma @kaesangp yang berani nge bajak akun twitter Presiden Negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia, salah satu negara dgn ekonomi terbesar di dunia, dan netijen terganas di dunia #salute.”

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini