MINEWS.ID, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual yang menimpa dua kakak beradik Joni dan Jeni (keduanya bukan nama sebenarnya), membuat geram penyanyi Via Vallen. Dia sangat geram karena hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan pelaku HI (41) dengan alasan yang tidak masuk diakal menurut Vallen.
“Alasan hakimnya: NGGAK ADA SAKSI YANG LIHAT MEREKA DIPERKOSA. Whaaaaaaaatttttt 🤬😣ðŸ˜,” begitu Via Vallen mengekspresikan kemarahan dia seperti dikutip dari akun Instagramnya, Minggu 28 April 2019.
Apalagi Joni mengalami disabilitas intelektual. Maka Via Vallen sangat bersemangat mengajak siapa saja untuk ikut menandatangani petisi untuk menghukum hakim yang mengadili dengan setimpal.
“Tanda tanganin petisi inii, linknya ada di insta story sayaa ðŸ™ðŸ»,” begitu pernyataan tegas Vallen.
Petisi dimaksud adalah yang diunggah platform change.org. Hingga tulisan ini dibuat sudah lebih dari 140 ribu penandatangan yang menyetujui petisi LBH APIK agar hakim yang mengadili kasus kekerasan seksual tersebut diberi sanksi berat.