UU Otsus Jilid II Bertujuan untuk Majukan Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus)jilid II memiliki tujuan yang positif bagi Papua.

Ia mengatakan bahwa kehadiran regulasi tersebut sebagaiupaya pemerintah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memajukan Papua di dalam kerangka NKRI.

“Serta mengajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasarkan kepada konstitusi dan tata hukum Indonesia, maupun menurut hukum internasional,” ujarnya, Selasa 16 November 2021.

Ia menjelaskan bahwa UU Otsus jilid II juga memuat arah pembangunan Papua secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yakni politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.

Mahfud juga mengungkapkan terkait pemekaran daerah di Papua. Menurutnya, rencana ini harus sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintahan.

“Inisiatif pengusulnya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran,” katanya.

Ketentuan tersebut, tutur Mahfud, memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama dengan pihak-pihak lain di Papua untuk mengambil inisiatif secara bottom up, atau dari bawah ke atas, dan menyampaikan usulan pemekaran daerah di Papua kepada Pemerintah Pusat.

Selain itu, lembaga legislatif pusat juga dapat mengambil inisiatif dan membuat usul secara top down, atau dari atas ke bawah, untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

“Undang-undang ini (UU Otonomi Khusus Papua) menggunakan pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya, agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan (oleh pemerintah),” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini