UU Migas Perlu Direvisi guna Meningkatkan Investasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja yang ditetapkan Pemerintah Indonesia berpengaruh besar di sektor minyak dan gas. Namun, hal tersebut terkendala dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, padahal banyak investor yang berniat menanamkan modalnya di Tanah Air.

“Sempat ada isu mengenai akan dibentuknya badan usaha milik negara khusus, apakah posisinya akan menggantikan SKK Migas atau seperti apa, sempat ramai. Tetapi dalam aktualnya hal tersebut justru dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. Sebenarnya UU ini tidak terlalu memberikan dampak terhadap industri Migas Indonesia,” tutur pakar Migas, Mamit Setiawan kepada Mata Indonesia News, Kamis, 4 Februari 2021.

“Yang ditunggu-tunggu dari sektor energi adalah revisi UU nomor 22 tahun 2001 yang masih belum selesai. Berbeda dengan UU minerba (pertambangan mineral dan batu bara). Karena tanpa adanya revisi, maka akan menjadi kendala untuk investasi di sektor Migas,” sambungnya.

Mamit menambahkan dalam UU Cipta Kerja, sektor Migas sebenarnya tidak terlalu dijadikan sebagai objek, karena sangat sedikit sekali sektor migas yang disampaikan dalam UU Cipta Kerja.

Adapun isi dalam UU Cipta Kerja No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:

  1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri,
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

Sementara dalam UU Cipta Kerja ini diubah menjadi:

  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
    menjadi kewenangan daerah otonom.

UU Cipta Kerja ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga UU dengan total jumlah halaman sebanyak 1,187 tersebut telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini