UU Ciptaker Salah Ketik, Yusril: Itu Sah, Mengikat Semua Pihak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut menanggapi soal salah ketik dalam naskah UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020.

Menurutnya, meskipun ada kesalahan dalam pengetikan, tetap saja tak berpengaruh. UU tersebut sudah sah dan mengikat, setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

“UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak,” kata Yusril di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

Soal bagaimana memperbaiki naskah tersebut, Yusril menjelaskan, bahwa kesalahan pengetikan tidak berpengaruh pada norma yang diatur. Presiden atau yang mewakili, bisa melakukan rapat bersama DPR untuk melakukan perbaikan.

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketikannya tersebut.

“Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini