UU Ciptaker Memperketat Izin Alih Fungsi Lahan Sawah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak mudah pengalihan fungsi lahan sawah sekarang ini. Apalagi sejak diterbitkannya undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan dengan adanya UU Ciptaker kegiatan alih fungsi lahan sawah tidak bisa lagi asal-asalan. Ada syarat perizinan yang panjang yang harus dilalui bila hendak mengalihkan lahan sawah menjadi lahan bukan sawah.

Keberadaan UU Cipta Kerja dinilai berdampak positif bagi sektor pertanian, khususnya dalam hal alif fungsi lahan.

Saat ini, alih fungsi lahan yang diperbolehkan dalam UU Ciptaker hanya berlaku bagi kepentingan umum dan untuk program strategis nasional (PSN) saja. Itu pun masih harus melalui beberapa persyaratan ketat lainnya.

Menurut Budi dalam UU Cipta Kerja dilakukan sanksi administrasi salah satunya membongkar (bangunan yang dibangun di lahan sawah) dan hukumannya paling berat pidana.

Selain itu, dari sisi pengendalian pemanfaatan ruangnya pun menjadi lebih jelas. Menurut Budi, di dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker, dalam penyelenggaraan pemanfaatan tata ruang ada bab mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Di dalamnya sudah ditetapkan zonasi-zonasi pengendalian.

UU Cipta Kerja dan turunannya-pun telah menetapkan kriteria lahan sawah yang sudah pasti tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi lahan bukan sawah.

Adapun lahan sawah yang sudah pasti tidak diizinkan untuk dialihfungsikan salah satunya adalah lahan sawah premium. Lahan sawah premium adalah lahan sawah yang apabila dialihfungsikan bisa berdampak pada lahan-lahan sawah lainnya atau pada lingkungan sekitarnya.

Lahan sawah lainnya yang haram untuk dicomot adalah lahan yang mempunyai produktivitas tanah tinggi hingga 6 ton per hektare serta indeks penanamannya bisa lebih dari 2 kali setahun.

Budi Sitomorang juga mengatakan bahwa tidak benar UU Ciptaker berpotensi mengancam stabilitas pangan nasional karena pembangunan infrastruktur kian diperlonggar lewat UU ini. .

Budi menurutkan, pihaknya melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan.
Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN 2011, Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah. Kemudian pada tahun 2013, jumlah itu turun menjadi 7,75 juta hektare.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini