Usulan Fatwa Muhadjir Effendy ke Menag: Orang Kaya Nikahi Orang Miskin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengusulkan fatwa yang isi orang kaya menikahi orang miskin. Menurut Muhadjir hal ini bisa mencegah peningkatan angka kemiskinan di Indonesia.

Fatwa itu ia usulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi. Pasalnya, kata Muhadjir, ada ajaran agama yang kadang-kadang disalahtafsirkan. Misalnya saja mencari jodoh yang setara.

“Apa yang terjadi? Orang miskin cari juga sesama miskin, akibatnya ya jadilah rumah tangga miskin baru, inilah problem di Indonesia,” kata Muhadjir dalam sambutannya di Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini (Mendikbud) ini pun menyarankan Menteri Agama agar membuat fatwa tersebut. “Yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin,” katanya.

Dalam paparannya, Muhadjir mengatakan daya angka rumah tangga miskin di Indonesia yang telah mencapai 5 juta keluarga. Ia menyebut meningkatnya angka kemiskinan juga linier dengan meningkatnya penyakit seperti kerdil atau stunting.

“Rumah tangga Indonesia 57.116.000, yang miskin 9,4 persen sekitar 5 juta, kalau ditambah status hampir miskin itu 16,8. persen itu sekitar hampir 15 juta.”

Selain itu, dirinya juga menginisiasi wacana sertifikasi pranikah agar tidak memunculkan keluarga miskin baru di Indonesia. Program ini menurutnya sudah diterapkan di Korea, Malaysia, dan Singapura.

Pasangan yang belum kuat secara ekonomi harus melalui program kartu prakerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar setelah menikah mereka menjadi rumah tangga yang mapan secara ekonomi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini