Usai Sekolah, Mendikbud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah mengizinkan sekolah untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka pada awal Januari 2021, rencananya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar makarim juga memperbolehkan perguruan tinggi melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021.

Namun, kata dia semua itu dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

“Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti,” katanya.

Mendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Ia mengatakan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Bahwa pembelajaran tatap muka kata dia dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orangtua.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.Baca juga:Suka duka mengikuti perkuliahan daring di tengah pandemiBaca juga:IAHN-TP Palangka Raya tunggu kebijakan pemerintah terkait perkuliahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini