Usai Pemungutan Suara, Bawaslu Kantongi 8.000 Laporan Pelanggaran

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah proses pemungutan suara selesai pada 17 April 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu sampai hari ini mencatat ada sekitar 8.000 temuan dan laporan soal pelanggaran pemilu.

Dari laporan tersebut, Bawaslu memutuskan beberapa pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, sampai pemungutan suara susulan.

“Paling banyak bentuk temuan. Sehingga menghasilkan lebih 3.000 pemungutan suara ulang, lanjutan hingga susulan,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2019.

Mengenai sebab banyaknya laporan dan temuan itu, Bagja berkata salah satu masalahnya adalah adanya logistik yang terlambat, ada juga yang tertukar selama hari H pemungutan suara.

Selain itu, masalah lainnya yang sempat muncul adalah beredarnya video kecurangan saat pemungutan suara berlangsung. Tak sedikit laporan yang menyebut KPPS memasukkan surat suara ke kotak suara, tapi setelah diverifikasi, ternyata itu kertas suara milik pemilih disabilitas.

“Setelah kita tanyakan rupaya suara-suara itu suara disabilitas yang perlu dibantu atau orang sakit yang didatangi lalu surat suaranya dimasukkan ke kotak suara,” kata Bagja.

Seluruh proses pemilu dijadwalkan selesai pada 22 Mei 2019 mendatang, setelah KPU menyatakan hasil Pemilu 2019. Jika tak ada yang menggugat ke MK terkait sengketa pemilu sampai 25 Mei 2019 nanti, maka hasil rekapitulasi suara dinyatakan sah sepenuhnya.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini