Usai PAN, TKN Buka Pintu untuk Demokrat Merapat

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Setelah Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pertemuan dengan Joko Widodo. Sinyalemen untuk bergabung sangat kuat. Kini Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Am’ruf membuka pintu untuk Partai Demokrat (PD) untuk bergabung. Peluang itu terbuka lebar, karena komunikasi Jokowi dengan pimpinan PD cukup baik.

“Wacana bergabungnya PD dalam koalisi Indonesia Kerja, merupakan wacana yang cukup wajar mengingat komunikasi Presiden Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun putranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berlangsung dengan cukup baik,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Karding kepada wartawan, Sabtu 27 April 2019.

Dirinya menyebut memang saat ini proses rekapitulasi masih dilakukan, meski mayoritas hitung cepat lembaga survei memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Namun kubu pasangan nomor urut 01 itu membuka pintu bagi koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin merapat bersama Koalisi Jokow.

“Kami kira masih terlalu dini membicarakan hal itu. Namun kami menyambut baik komunikasi dan silaturahmi yang mempererat rasa persaudaraan dan persatuan bangsa pasca Pilpres 2019,” katanya.

Soal kemungkinan Demokrat bergabung, TKN Jokowi menegaskan memberikan sambutan positif bila wacana tersebut terealisasi. “Presiden Jokowi pada intinya menyambut baik komunikasi dan silaturahmi yang dilakukan elite-elite politik pasca Pemilu 2019,” katanya.

TKN sendiri kata dia, mengajak kepada seluruh elite partai untuk menciptakan suasana sejuk dengan mengedepankan persatuan bangsa dan tidak menciptakan narasi provokatif di masyarakat.

Seperti diketahui, pertemuan Ketum PAN Zulkifli Hasan dengan Jokowi menjadi perbincangan. Jokowi dan Zulkifli memang bertemu saat pelantikan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Rabu 24 April 2019 di Istana.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini