Upaya Dirjen PKTN Melindungi Konsumen untuk Pacu Transaksi Dagang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Pada September 2020 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan beberapa kebijakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen tanpa mengampingkan peran pelaku usaha yang menyediakan berbagai produk atau jasa yang berkualitas.

Dengan peningkatkan perlindungan konsumen, diharapkan transaksi perdagangan juga semakin meningkat. Hal tersebut disampaikan Agus Suparmanto – yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup lebih dari separuh total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun, akibat pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga menurun hingga 5,51 persen,” ujar Agus.

Ia menambahkan perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa pandemi seperti ini.

Hal ini memberi tekanan luar biasa untuk seluruh sektor kehidupan masyarakat dan berakibat pada perubahan pola konsumsi, produksi, transaksi, serta distribusi yang terimplementasi dalam aktivitas perdagangan nasional.

Peran berbagai pihak diharapkan semakin meningkat dalam upaya memaksimalkan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga transaksi perdagangan akan terdorong dan para akhirnya memajukan perekonomian nasional.

Menurut Agus, konsumen yang mencintai produk-produk dalam negeri adalah satu hal yang terpenting. Ia mengimbau seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan pembelian dan penggunaan hasil karya anak bangsa, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap melindungi perekonomian nasional.

Pandemi Covid-19 membuat konsumen dan pelaku usaha semakin memanfaatkan sistem elektronik dalam bertransaksi. Hal tersebut perlu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.

Ia menegaskan, pelaku usaha harus bertanggung jawab dan konsumen harus cerdas dan teliti, serta memahami hak dan kewajibannya. Konsumen yang cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan dan kejujuran produk dan jasa yang dibeli, konsumen yang tahu atas hak-haknya, dan bagaimana untuk melindungnya.

Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Adapun tingkat keberdayaan konsumen salah satunya ditandai dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK).

IKK merupakan alat ukur atau parameter tingkat keberanian masyarakat di sebuah negara sebagai konsumen bila merasa tidak puas dengan produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual/beli.

Agus mengungkapan bahwa sampai 2019, IKK Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level ‘mampu’. Pada level ini artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Reporter : Afif Ardiansyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini