Untuk Kesekian Kali Cucu Buya HAMKA Jelaskan Soal Ucapan Natal Bagi Muslimin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk kesekian kalinya, cucu Buya Haji Abdul Karim Amarullah (HAMKA), Naila Fauzia, harus menjelaskan soal Muslim mengucapkan Natal kepada umat Kristiani.

Klarifikasi Naila itu berasal dari postingan Cewek Hijrah di akun twitter @cewehijrah yang menulis Buya Hamka mundur dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena didesak pemerintah saat itu untuk mengucapkan “Selamat Natal.”

Namun setelah mendapat teguran keras dari Naila di kolom komentarnya, Cewek Hijrah menghapus statusnya.

Menurut Naila, klarifikasi itu harus dia lakukan setiap tahun saat muncul perdebatan mengenai halal dan halal mengucapkan “Selamat Hari Natal.”

Dia pun mengutip fatwa yang pernah dikeluarkan Buya Hamka sewaktu masih menjabat Ketua MUI tahun 1981.

“Mengenai perayaan Natal bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal,” begitu penegasan yang diungkapkan Naila melalui akun twitternya yang dikutip Selasa 8 Desember 2020.

Menurut Naila fatwa itu menyatakan, “haram hukumnya bahkan kafir bila ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat, dan katakan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini. Itulah aqidah tauhid kita,” – Buya Hamka.

Menurut Naila kutipan Buya HAMKA tersebut bisa dibaca di buku karangan beliau yang berjudul “Pribadi dan Martabat” karya Prof. DR. Buya HAMKA.

Saat itu, kegiatan Natal Bersama meliputi menyalakan lilin bersama, mendengarkan nyanyian dan lain-lain yang memang merupakan tata cara beribadah umat Kristen. Menurut Naila itulah dasar dikeluarkannya larangan tersebut.

Jadi Naila menegaskan yang dilarang dalam fatwa Buya HAMKA saat itu adalah haram “MENGIKUTI NATAL BERSAMA”, seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa.

HAMKA memilih mundur dari Ketua MUI pada 19 Mei 1981, menurut Naila karena Menteri Agama saat itu memintanya mencabut fatwa tersebut.

Naila di akhir twitnya menceritakan, saat Buya Hamka tinggal di Jl. Raden Patah Kebayoran Baru, menurut Naila, neneknya, Andung Raham rutin memasak rendang dan diantarkan ke tetangga mereka yang Nasrani saat Natal.

Dia juga meminta tidak ada lagi pencatutan nama Buya HAMKA soal fatwa haram mengucapkan selamat natal.

“Kita semua bersaudara. Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi cinta kasih & kedamaian. Indonesiaku satu. Terima kasih,” begitu Naila menegaskan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini