Uni Eropa Kecam Pembangunan Pemukiman Ilegal Israel di Tanah Palestina

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Desakan terhadap Israel terus bermunculan agar negara Zionis itu menghentikan pembangunan pemukiman di Kota Yerikho, Tepi Barat yang merupakan wilayah resmi milik Palestina.

Kali ini, Uni Eropa juga ikut mengecam tindakan ilegal Israel tersebut. Secara umum, Uni Eropa mendesak Israel menghentikan semua aktivitas pembangunan pemukiman yang melanggar hukum, tak hanya di Tepi Barat, juga di Yerusalem Timur dengan mengacu hukum internasional.

Disampaikan secara tegas oleh Juru Bicara Uni Eropa untuk Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan, Maja Kocijancic, Israel juga didesak untuk membongkar semua pos-pos yang didirikan sejak 2001 di wilayah Palestina, sesuai dengan kesepakatan semua negara.

“Langkah Israel adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, terutama rencana PM Benjamin Natanyahu yang ingin menganeksasi Lembah Yordan dan Laut Mati Utara jika memenangkan pemilu,” kata Kocijancic, seperti dikutip dari WAFA, baru-baru ini.

“Keputusan itu menantang solusi yang disepakati untuk dua negara serta mengancam stabilitas dan prospek perdamaian berkelanjutan,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Uni Eropa menyatakan tidak akan mengakui perubahan apapun mengenai perbatasan kedua negara pra-perjanjian 1967, meski Israel kerap melanggar kesepakatan itu berkali-kali.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini