UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,2 Juta Tahun Depan, Nasib Gaji Kalian Gimana?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dipastikan naik menjadi Rp 4,2 juta pada tahun 2020. Rencananya, kenaikan ini akan diumumkan secara resmi oleh Pemprov DKI pada hari ini, Jumat 1 November 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah berkata, kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP itu menyebut adanya kenaikan sebesar  8,5 persen dari UMP 2019.

Kenaikan UMP ini akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov juga akan menyampaikan hal-hal terkait kesejahteraan para buruh di DKI.

Sebelumnya, Pengusaha dan buruh masih menunggu besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2020. UMP ini akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP 2020 dilakukan oleh Gubernur per 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi dari 2 angka ke Gubenur dari 3 unsur yang ada di Dewan Pengupahan,” kata Sarman, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin lalu.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini