Tuman, Terbukti Berzina, Pasangan Gay di Iran Divonis Hukuman Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, TEHERAN – Mahkamah Agung Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap pasangan gay usai keduanya diketahui berzina. Vonis mati tersebut dijatuhkan usai ayah dari salah pria tersebut menolak grasi mereka.

Sebagai catatan, grasi merupakan pengampunan yang diberikan, dapat berupa peringanan, perubahan, pengampunan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Salah satu dari pasangan gay itu sejatinya telah menikah dan sang istri sendiri yang memberikan bukti video perselingkuhan suaminya dengan laki-laki lain kepada polisi pada awal tahun ini. Meski demikian, perempuan tersebut meminta pengadilan untuk membebaskan pasangan itu dari hukuman mati.

Melansir Daily Mail, sang ayah menolak keputusan menantunya. Ia tetapi menuntut agar hukuman mati dijatuhkan dan pengadilan memenangkannya.

Hukum Iran menetapkan bahwa jika keluarga korban memaafkan terdakwa dalam kejahatan berat, terpidana dapat diampuni atau diberikan hukuman penjara. Di bawah interpretasi hukum Syariah Islam yang berlaku sejak revolusi Iran tahun 1979, perzinahan dapat dihukum dengan rajam.

Namun, Teheran mengubah undang-undang pada 2013 untuk memungkinkan hakim memerintahkan metode eksekusi alternatif, biasanya hukuman gantung. Untuk kasus terbaru, tidak jelas bentuk eksekusi apa yang diperintahkan pengadilan nanti.

Menurut kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, Iran telah melakukan 246 eksekusi sepanjang tahun 2020, namun hanya satu yang dieksusi di depan umum. sementara itu, tidak ada rincian jumlah yang dilakukan untuk perzinahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini