Tugas Pertama Koeman di Barcelona: Bicara dengan Messi

Baca Juga

MATA INDONESIA, BARCELONA – Ronald Koeman sudah resmi menjadi pelatih Barcelona. Tugas pertama Koeman adalah bicara dengan kapten tim, Lionel Messi.

Koeman mendapatkan kontrak dua tahun hingga 2022. Pria asal Belanda menggantikan Quique Setien yang dipecat setelah hanya menjabat selama tujuh bulan. Setien jadi korban setelah Blaugrana dipermalukan Bayern Muenchen dengan skor 2-8 di perempatfinal Liga Champions.

Koeman bukan sosok baru untuk Barcelona. Dia pernah berseragam Barcelona periode 1989-1995. Koeman juga pernah menjadi asisten pelatih periode 1998-2000.

Mantan pelatih timnas Belanda itu diwariskan tim yang sedang berantakan. Bahkan, rumornya Messi ingin meninggalkan Camp Nou. Selain itu, beberapa pemain inti kabarnya akan dilepas karena sudah berusia di atas 30 tahun.

Koeman tak tahu apakah dia harus meyakinkan Messi untuk bertahan. Tapi, dia akan berbicara dengan pemain berusia 33 tahun.

“Saya tak tahu apakah harus meyakinkan Messi bertahan. Dia pemain terbaik dunia dan Anda selalu ingin punya dia di dalam tim. Sebagai pelatih, saya suka bekerja sama dengan Messi karena dia bisa memenangkan pertandingan. Saya akan senang dia bertahan,” ujar Koeman, dikutip dari Marca, Kamis 20 Agustus 2020.

“Mulai hari ini, saya akan berbicara dengan dia. Kami akan bekerja dan bicara dengan beberapa pemain. Terkait Messi, semoga dia akan terus bermain di sini beberapa tahun lagi,” katanya.

“Jika saya mengatakan di sini apa yang akan saya bicarakan dengan Messi, artinya saya tak perlu bertemu dengan dia. Saya pelatih yang membuat keputusan. Sekali lagi dia masih punya kontrak satu tahun tersisa. Dia pemain penting yang pasti ingin Anda punya di dalam tim,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini