Trump Tak Pantas Dimakzulkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Pemimpin Minoritas Senat, Mitch McConnell melayangkan kritik tajam atas sikap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menurutnya, Trump bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di Capitoll Hill pada 6 Januari 2021.

“Tidak ada pertanyaan, Trump secara praktis dan moral bertanggung jawab karena memprovokasi peristiwa hari itu. Orang-orang yang menyerbu gedung ini (Capitol Hill) percaya bahwa mereka bertindak atas keinginan dan instruksi presiden mereka,” kata Mitch McConnell, melansir The Guardian, Minggu, 14 Februari 2021.

“Dan memiliki keyakinan itu adalah konsekuensi yang dapat diperkirakan dari semakin meningkatknya pernyataan palsu, teori konspirasi, dan hiperbola ceroboh,” ucapnya.

Meski begitu, McConnell mengatakan dia memilih untuk membebaskan Presiden AS ke-45 itu dari pemakzulan. McConnell menilai, pemakzulan sebagai alat yang sempit untuk memecat pejabat dari jabatannya, bukan mengejar mereka sesudahnya.

“Keputusan Senat hari ini tidak membenarkan apa pun yang terjadi pada atau sebelum hari yang mengerikan itu. Ini hanya menunjukkan bahwa senator melakukan apa yang gagal dilakukan presiden sebelumnya. Kami mengutamakan tugas konstitusional kami,” katanya.

Mantan Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat AS karena melakukan penghasutan ke massa pendukungnya yang berakhir pada penyerangkan Capitol Hill pada 6 Januari. Penyerangan ini terjadi setelah demo besar simpatisan Trump di Washington.

Awalnya, Trump mendesak para pendukungnya untuk secara damai dan patriotik membuat suara mereka didengar. Namun, pada kesempatan yang sama, Trump juga meminta pendukungnya untuk berjuang sekuat tenaga melawan hasil pemilihan Presiden AS yang dianggap penuh kecurangan.

Sama seperti Trump, para pendukungnya pun tak terima dengan hasil pemilu yang menyatakan kemenangan untuk Joe Biden. Mereka kemudian berunjuk rasa yang berakhir kericuhan. Di mana massa pendukung Trump menyerang masuk ke Capitol Hill dan memaksa anggota parlemen menangguhkan sertifikasi hasil pemilu.

Meski demikian, pada sidang akhir, Trump dinyatakan lolos dari pemakzulan keduanya. Dalam pemungutan suara, sebanyak 57 anggota senat menyatakan bahwa Trump bersalah, sementara 43 anggota lainnya menganggap Trump tidak bersalah.

Perolehan tersebut tak membuat Trump dijatuhi hukuman. Pasalnya, suara tersebut tidak memenuhi 2/3 suara, dengan kata lain dibutuhkan sebanyak 67 suara senat untuk dapat memakzulkan Presiden Amerika Serikat ke-45 tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini