Transaksi di TaniHub Naik Tiga Kali Lipat Saat PPKM Darurat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan rintisan sektor teknologi agribisnis (startup agritech) TaniHub Group mengalami peningkatan transaksi harian hampir tiga kali lipat  sejak awal Juli 2021.

Ritchie Goenawan, Chief Marketing Officer TaniHub Group dan Head of TaniHub mengatakan peningkatan transaksi harian terjadi ketika pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hingga akhirnya kini beralih menjadi PPKM Level 4. ”Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung di Indonesia sejak Maret 2020 memicu tren pergeseran yang signifikan dalam kebiasaan berbelanja masyarakat, yaitu dari tradisional menuju digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Agustus 2021.

Pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan oleh masyarakat secara daring, misalnya membeli sayur, buah, telur, hingga daging ayam melalui platform e-commerce TaniHub. ”Kami memang merasakan lonjakan order, tapi yang juga penting adalah semakin banyak orang mencoba berbelanja online untuk pertama kalinya,” kata Ritchie.

Kendati menghadapi lonjakan permintaan, Ritchie mengatakan TaniHub Group terus berkomitmen untuk melayani konsumen dengan lebih baik dan cepat. Hal itu dilakukan dengan memperkuat ekosistem melalui peningkatan koordinasi dari hulu ke hilir.

Di sisi hulu, perusahaan tidak berhenti memperkuat sistem prakiraan suplai dan permintaan yang terus dibangun untuk membantu petani dalam kultivasi tanaman pangan mereka. Dengan demikian, pasokan dapat memenuhi permintaan, baik di saat normal maupun ketika terjadi lonjakan.

Sedangkan di sisi hilir, perusahaan  berkreasi melalui berbagai program untuk memenuhi permintaan konsumen, baik umum maupun spesifik. Milsanya, penyediaan paket bundling yang mencakup berbagai jenis produk segar dan sembako.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Mata Indonesia, Yogyakarta - Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan. Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.
- Advertisement -

Baca berita yang ini