Total 249 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polisi hingga saat ini telah menetapkan 249 orang pelaku individual sebagai tersangka yang menjadi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, selain pelaku individual, pihaknya juga menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang salam.

“249 tersangka perorangan dan sedang diproses. Sementara tersangka korporasi ada enam,” kata Iqbal di Jakarta, Jumat 20 September 2019.

Dari enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, satu ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu lagi di Polda Jambi, kemudian satu di Polda Kaltim, dan dua di Polda Kalbar.

Dalam upaya membidik para pelaku, polisi menurunkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk terjun langsung ke lapangan. Iqbal menyebut, kemungkinan besar jumlah tersangka akan terus bertambah.

Mengenai kondisi terkini di lapangan, Iqbal menyebut satgas yang berisi TNI dan Polri masih terus berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Kabar baiknya, kata Iqbal, kondisi di Pekanbaru kini jauh lebih membaik, terutama kabut asap atau polusi akibat karhutla di Pekanbaru telah mulai berangsur normal.

“Langit nampak biru. Semua masyarakat bisa beraktivitas normal, sekolah, ibadah dan kerja,” ujar Iqbal.

Ia sekaligus membantah pemberitaan di media yang menyebut bahwa Pekanbaru menjadi wilayah terdampak parah akibat karhutla. Hal itu, menurut Iqbal, tidak sepenuhnya benar dan sesuai fakta di lapangan.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini