Top, Dua Nelayan Thailand Harus Bayar Rp 400 Juta Karena Curi Ikan di Laut Indonesia

Baca Juga

MATAINDONESIA, BANDA ACEH  – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua nelayan Thailand karena mencuri ikan di perairan Indonesia. Masing-masing terdakwa harus membayar denda Rp 200 juta dan kapalnya tetap ditenggelamkan.

Selain harus membayar denda, kapal yang mereka gunakan untuk mencuri ikan disita oleh negara untuk dimusnahkan.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang diketuai Mardiah sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Rosnizar Kamis 20 Juni 2019.

Terdakwa pertama Winai Bunphicik, merupakan nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598. Sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.

”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,”  kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Kedua kapal tersebut ditangkap pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Sabtu 2 Februari 2019.

Kedua kapal ditangkap di perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia kawasan Selat Malaka.

Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran. Sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini