Tokoh Muda NU Minta Hentikan Perdebatan Rizieq Pimpin Do’a untuk Mbah Moen

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Tokoh muda Nahdlatul Ulama, Nadirsyah Hosen yang akrab dipanggil Gus Nadir, meminta masyarakat dan netizen menghentikan perdebatan soal pemimpin do’a saat pemakaman Kiai Kharismatik Maimoen Zubair di Mekkah, Selasa 6 Agustus 2019. Hingga kini di media sosial masih ramai perdebatan Rizieq Shihab yang melakukannya atau tidak.

“Yg penting itu adalah tersambungnya hati dg Sang Khaliq saat mendoakan beliau. Lebih penting lagi, kami para santri bisa terus meneladani dan melanjutkan perjuangan Mbah Moen,” ujar Gus Nadirs dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 7 Agustus 2019.

Dia justru mengingatkan wafatnya Mbah Moen menandakan dalam lima tahun terakhir ini menandakan sedang terjadi peralihan antargenerasi di tubuh NU.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) melalui DPP Lembaga Informasi Front menuliskan di akun twitter @dpplif bahwa Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas memimpin do’a saat jasad Mbah Moen berada di liang lahat.

Namun, banyak netizen yang membantahnya dan menyatakan Imam Masjidil Haram Sayyid Ashim yang memimpin do’a untuk arwah Mbah Moen.

Seseorang dengan sebutan Mas Sandee melalui akun twitternya @absan82 menegaskan melihat Sayyid Ashim memimpin do’a.

“Ya.. Sya menyaksikan sendri. Sy disebelah Sayyid Ashim saat memasuki Makam Ma’la.”

Pernyataan Mas Sandee itu menanggapi hotmen yang melalui akun @hotmen_77 menyatakan proses pemakaman Mbah Moen dipimpin sang Sayyid.

“Prosesi pemakaman Mbah Yai Maimoen, dipimpin dan didoakan langsung olh Sayyid Ashim bin Abbas bin Alawi Al-Maliki, keponakan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, BUKAN OLEH ORANG YANG LAIN SEBAGAIMANA BANYAK KABAR DAN NARASI BEREDAR… .”

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini