Tokoh Adat Asmat Nilai KKB Layak Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, ASMAT – Kepala Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Willy Samberubun menilai kebijakan pemerintah mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Menjadi Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua adalah langkah yang tepat.

“Mereka (KSTP) itu sudah sangat meresahkan semua kalangan. Tidak hanya pendatang, kami yang OAP juga merasa tidakan mereka sudah di luar kemanusiaan sehingga perlu adanya perhatian yang serius dari pemerintah pusat kepada KSTP yang sudah melakukan hal-hal yang merugikan kita orang Papua,” katanya, Minggu 22 Agustus 2021.

Ia juga menilai bahwa secara hukum, semua tindakan KSTP terbukti salah sehingga perlu diberantas oleh pihak keamanan, TNI-Polri. “Mereka itu orang orang yang menolak NKRI. Pada umumnya kami masyarakat pantai mendukung tindakan pemerintah RI melabeli KKB menjadi KSTP,” ujarnya.

Selain itu, Willy juga mengapresiasi upaya pemerintah memperpanjang kebijakan otsus di Papua. Ia pun berharap kebijakan ini bisa membantu mengangkat taraf hidup masyarakat Asmat, terutama yang mendiami Kampung Bis Agats.

“Di sini, kebanyakan mata pencarianya adalah berdagang (pendatang), sehingga sebaiknya otsus di kampung kami ini dapat bekerja sama dengan pedagang yang ada di sekitar kampung Bis Agats. Sehingga para pedagang yang mayoritas adalah pendatang juga merasa di sejahterakan,” katanya.

Ia pun meminta agar kebijakan Otsus harus disosialisasi secara luas agar masyarakat paham tentang kebijakan tersebut yang dibaut untuk kebutuhan masyarakat. Pemerintahan daerah juga dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang program program pemerintah yang memakai dana otsus.

“Seperti yang kami sudah rasakan adalah pembangunan gereja di Kampung Bis Agats menggunakan dana otsus, pembagian alat kerja laut (perahu dan jaring) dan pembangunan rumah bagi masyarakat OAP,” ujarnya.

Terkait pemekaran Provinsi Papua Selatan, ia juga menyampaikan dukungannya. Namun, ia berharap agar semua pihak perlu mengkaji berbagai aspek sebelum memutuskan untuk melakukan pemekaran wilayah.

“Perlu mengkaji kembali pembangunan daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga tepat pada sasaran dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Bangun IKN Dengan Tetap Memberdayakan Masyarakat Lokal

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang memindahkan pusat pemerintahan, tapi juga tentang membangun masa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini