Tok! Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku, Ini Hitungannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Terhitung mulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Untuk tahap awal, tarif ini berlaku di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

Tarif ini terbagi menjadi tiga zona di mana Jabodetabek masuk ke zona dua dengan biaya jasa minimal Rp 8.000-10.000 untuk 4 km pertama. Artinya, dekat-jauh selama tidak melewati 4 km tarifnya Rp 8.000-10.000. Setelah itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.

Patut diingat, biaya jasa minimal, batas bawah dan batas atas merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan ‘tidak langsung’ berupa penggunaan aplikasi. Artinya, dengan jasa aplikasi konsumen harus merogoh kocek lagi. Pemerintah sendiri telah menetapkan biaya aplikasi maksimal 20 persen.

Lantas, seberapa besar beda tarif lama dan tarif ojol yang baru? Pada 25 April 2019 lalu, dengan menggunakan aplikasi Grab dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Baru, Jakarta Pusat menuju Epicentrum di Rasuna Said Kuningan tarifnya sebesar Rp 21.000. Adapun jarak kedua titik ialah 8,5 km.

Dirinya melakukan simulasi dengan formula baru dengan jarak yang sama yakni 8,5 km. Dengan jarak tersebut, maka untuk 4 km pertamanya konsumen harus membayar Rp 8.000. Kemudian, dengan tarif per km Rp 2000 maka biaya 4,5 km selanjutnya ialah Rp 9.000. Dengan begitu, total untuk 8,5 km ialah 17.000.

Patut diingat, konsumen juga harus membayar biaya aplikasi sebesar 20 persen. Artinya, konsumen harus menambah Rp 3.400. Dengan begitu, total yang harus di bayar ialah Rp 17.000 ditambah Rp 3.400 yakni Rp 20.400.

Selanjutnya, dengan jarak yang sama yakni 8,5 km dengan batas minimal tertinggi dan tarif batas atas. Untuk 4 km pertama, maka biaya dikeluarkan ialah Rp 10.000. Kemudian, 4,5 km selanjutanya dikenakan tarif per km Rp 2.500 yakni totalnya Rp 11.250. Sehingga, untuk 8,5 km yang mesti di bayar ialah Rp 21.250.

Kemudian, tarif itu ditambah biaya aplikasi 20 persen. Jadi Rp 21.250 ditambah 20 persen sebesar Rp 4.250. Sehingga, konsumen harus membayar Rp 25.500.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini