Tok! Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Resmi Dimulai di PN Jakpus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang gugatan polusi udara Jakarta akhirnya resmi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, gugatan itu diajukan oleh LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Walhi, serta 31 orang yang berasal dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

Gugatan polusi udara Jakarta dilayangkan kepada tujuh lembaga pemerintahan. Sebelumnya, gugatan itr dilayangkan pada 4 Juli 2019, dengan alasan tidak puas terhadap kualitas udara DKI Jakarta yang sangat buruk.

Tujuh lembaga pemerintahan yang digugat itu adalah, Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan NilaMoeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Penggugat menganggap pihak tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya.

Bagaimana kelanjutan gugatan ini? Kita tunggu hasil sidang.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini