Tok, Perdana Menteri Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Terbukti meresahkan masyarakat, Perdana Menteri, Ratu dan Sekretaris Jenderal Kekaisaran Sunda Empire dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama dua tahun. Padahal maksud ketiganya baik yaitu ingin menciptakan perdamaian dunia.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketiganya adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ada hal menarik dari pertimbangan yang meringankan hakim saat menjatuhkan vonis kepada petinggi kekaisaran tersebut yaitu karena mereka tidak memiliki motif ekonomi dalam mendirikan kekaisaran tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengharapkan ketiganya dihukum penjara selama dua tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini