Tok! Partai Gelora Besutan Mantan Presiden PKS Resmi Jadi Partai Politik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah telah resmi menjadi partai politik yang berbadan hukum di Indonesia.

Hal ini setelah partai yang digawangi oleh Mantan Presiden PKS itu mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa 18 Mei 2020.

“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan ramadan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham bahwa Partai Gelora sudah ditandatangani,” ujar Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Sidik dalam keterangan persnya, Rabu 20 Mei 2020.

Mahfuz menerangkan, SK Menkumham dengan nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora itu didapatkan setelah satu setengah bulan menunggu proses verifikasi administrasi dan faktual.

“Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” kata Mahfuz.

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia M Anis Matta, menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia.” kata Anis.

Partai Gelora Indonesia secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik pada 31 maret 2020. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 Dewan Pimpinan Wilayah, 484 Dewan Pimpinan Daerah dan 4394 Dewan Pimpinan Cabang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini