Tok, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Jakbar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang kasus Lucinta Luna akhirnya memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang yang digelar pada Rabu 30 September 2020, ia divonis 1,5 tahun penjara.

“Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pada hari ini.

Selain itu, sosok yang juga bernama Ayluna Putri ini didenda Rp 10 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Dalam kasus ini, yang memberatkan Lucinta Luna adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan untuk yang meringankan karena Lucinta Luna masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.

Lucinta Luna pun langsung menerima putusan tersebut tanpa keberatan. “Iya yang mulia, saya terima,” ujarnya dengan wajah sembab.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Ia nampaknya tidak puas dengan vonis yang diberikan kepada Lucinta Luna.

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020 silam.

Ia diamankan bersama kekasihnya, Abash. Saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, Tramadol, hingga Riklona. Hasil tes urine, Lucinta Luna pun dinyatakan positif benzodiazepin, yang masuk golongan psikotropika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini