Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Secara resmi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Selasa 12 Januari 2021.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Rizieq) untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti.

Seperti diketahui, praperadilan ini diajukan oleh Rizieq yang tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Sebelumnya, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Menurut polisi, Rizieq dan lima tersangka adalah dalang utama penyebab munculnya kerumunan pada 14 November 2020 lalu.

Kala itu, Rizieq menggelar dua acara sekaligus, yakni pernikahan putrinya, Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini