Tok! Hakim Aswanto Sah Menjabat Wakil Ketua MK 2019-2021

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pucuk pimpinan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2019-2021 kembali dipegang hakim Konstitusi Aswanto. Ia terpilih setelah melalui proses pemungutan suara pada Rapat Pleno Lanjutan Hakim (RPH) secara tertutup Senin 25 Maret 2019 kemarin sore.

Dalam RPH tersebut, Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan RPH mengumumkan hasil musyawarah yang menyepakati untuk melakukan pemungutan suara. Yakni disepakati dua nama, antara lain, Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna sebagai Calon Wakil Ketua MK Periode 2019 – 2021.

Pada pemilihan putaran pertama, Hakim Konstitusi Aswanto memperoleh 4 suara dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memperoleh 4 suara , dan 1 suara abstain. Selanjutnya proses pemungutan suara putaran kedua pun dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum. Dan apabila masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.

Sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran ketiga tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan diri sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019 – 2021.

“Mendapati perolehan suara yang hampir sama dan mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, maka saya menarik diri dari pencalonan diri saya,” ujar Palguna di hadapan RPH terbuka secara umum.

Akhirnya, rapat pleno hakim terbuka menerima dan memutuskan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Terpiih. “Dengan ditetapkannya Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2019 – 2021, maka selesai pula rapat pleno hakim,” ucap Anwar menutup sidang pleno hakim terbuka.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini