TNI Menjawab Tuduhan Represif Penertiban Protokol Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – TNI menepis tudingan akan bersikap represif atau bertindak keras dalam penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 kepada warga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Dalam Inpres tersebut, TNI-Polri bisa menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar.

Untuk melakukan disiplin kepada warga, sesuai Inpres tersebut, TNI memastikan akan bersikap humanis.

“Berdasarkan laporan para Pangdam, pendisiplinan masyarakat menunjukkan hasil positif di banyak daerah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain karena adanya sinergi para pemangku kepentingan di daerah,” kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Senin 10 Agustus 2020.

“Penggunaan pendekatan edukasi dan komunikasi yang humanis oleh para prajurit TNI bersama aparat Polri juga menjadi faktor penting yang menunjang keberhasilan tugas pendisiplinan di beberapa daerah,” ujarnya menambahkan.

Sisriadi menyebut, prajurit TNI melakukan patroli di tempat-tempat umum. Personel TNI juga mengedepankan cara yang santun ketika melakukan penindakan kepada para pelanggar protokol Covid-19.

Ia mengakui, sebelum adanya Inpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, pendisiplinan oleh TNI di daerah tidak berjalan efisien. Ini lantaran tak ada dasar hukum untuk penindakan sebelum Inpres itu dikeluarkan.

“Namun demikian, para Pangdam juga menyampaikan bahwa pendisiplinan masyarakat di beberapa daerah terkendala oleh tidak adanya sangsi hukum terhadap pelanggaran yang berulang-ulang terhadap protokol kesehatan,” kata Sisriadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini