Tips Buat Pegawai KPK! Daripada Resign, Begini Nih Cara Etis Hadapi Perubahan SOP dalam Bekerja

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipilih oleh Komisi III DPR. Usai DPR memilih kelima pimpinan baru tersebut, terjadi gejolak di internal KPK.

Satu persatu pimpinan dan pegawai KPK memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Di antaranya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Penasihat KPK Tsani Annafari.

Padahal gak harus “resign” lho. Perubahan yang terjadi di internal KPK akan lebih baik jika direspon secara positif.

Menurut Sandra Naiman, penulis buku “The High Achiever’s Secret Codebook”, ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan yang signifikan dalam lingkungan kerja. Berikut tipsnya!

1. Terima dan akui apa yang sudah berakhir dan apa yang belum.

Hadapi semua perubahan dan jangan menyangkal emosi apa pun yang mungkin muncul. Pada saat yang sama, identifikasi juga apa yang tidak berubah.

2. Lihat hal positif yang mungkin bakal terjadi di masa yang akan datang.

Tidak peduli bagaimana buruknya perubahan, masih ada banyak kesempatan yang tersedia jika orang mau terbuka untuk melihatnya.

3. Lalui perubahan lebih awal.

Saat perubahan itu tidak bisa terhindarkan, orang bisa memilih untuk menerima atau menolaknya. Apapun yang mereka pilih, perubahan tetap terjadi. Mereka yang bisa bergerak cepat akan mendapat perhatian dan diingat.

4. Lengkapi diri dengan keahlian dan pengetahuan baru untuk mengubah situasi sulit.

Gali potensi diri lebih jauh untuk membuka peluang-peluang baru yang bisa diraih setelah adanya perubahan.

5. Berbagi dengan kolega.

Berbagi dengan kolega untuk membalikkan perubahan menjadi kesempatan baru, juga akan membantu menguatkan diri kita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini