Tiga Tahun Menjabat, 7 Diskotek di Jakarta Ditutup Anies Baswedan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 2017 lalu,tercatat Anies Baswedan sudah menutup tujuh diskotek di ibu kota negara ini.

Terbaru, jajarannya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin 17 Februari 2019.

Penutupan operasi Black Owl ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung. Polda Metro Jaya menyebut sekitar 14 pengunjung tempat hiburan malam itu positif narkoba.

“Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Senin 17 Februari 2020.

Bukan kali ini saja Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies melakukan penutupan diskotek usai razia yang dilakukan aparat penegak hukum dan mendapati pengunjung positif narkoba.

Pada awal tahun ini, setidaknya Anies resmi menutup tiga diskotek. Selain Black Owl, tempat hiburan lain yang ditutup yakni Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, milik PT Mahkota Aman Sentosa, pada 7 Februari lalu. Tempat hiburan malam itu ditutup karena diduga terkait dengan peredaran narkoba.

Kemudian Diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat. Penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan karena temuan narkotika oleh Polda Metro Jaya. Penutupan tempat hiburan malam di Ibu Kota kini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Terdapat tiga pelanggaran yang membuat tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Penutupan yang paling menarik perhatian adalah hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara, pada akhir 2017.Alexis diduga sebagai lokasi prostitusi. Hotel yang juga terdapat diskotek itu baru benar-benar disegel pada Maret 2018.

Setelah Alexis, Anies kemudian menutup sejumlah tempat hibur malam lainnya yang dianggap melanggar Pergub 18/2018. Tempat hiburan malam ini antara lain Diskotek Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang ditutup April 2018.

Kemudian Sense International Executive Club atau Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, pada April 2018. Sebelum penutupan, BNN ketika itu mengamankan 36 orang terduga pemakai dan pengedar narkoba di lokasi hiburan malam itu.

Selanjutnya diskotek Old City, di Tambora, Jakarta Barat, yang resmi ditutup April 2019. Penutupan tempat hiburan ini merupakan serangkaian tindakan yang pernah diberikan kepada Old City sejak bulan Oktober 2018.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini