Tiga Aktivis KAMI Dipenjara Karena Jadi Tersangka UU ITE

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka, tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) langsung menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak, Selasa 13 Oktober 2020 pagi.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

“Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah,” kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Namun Awi tidak merinci kasus yang menjerat ketiganya. Polisi akan merilis kasus tersebut Kamis 15 Oktober 2020.

Selain tiga orang itu, Mabes Polri juga menangkap lima orang lainnya yaitu Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, dan eks Caleg PKS Kingkin Anida. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9 – 13 Oktober 2020.

Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka soal penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini