Tiba di Kampung Halaman, Semua Pemudik Berstatus ODP!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jelang musik mudik Hari Raya Idul Fitri 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selamat status darurat virus corona.

Peraturan dengan Nomor PM 18 tahun 2020 yang diteken Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan itu menyebutkan bahwa para pemudik yang berasal dari episentrum wilayah pandemi corona maka berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Status itu diberikan kepada seluruh penumpang yang menggunakan transportasi umum setibanya di kampung halaman. “Iya, sahih (draf Permenhub),” ujar juuru bicara Plt Menhub, Adita di Jakarta, Minggu 12 April 2020.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 20 yang kemudian dijelaskan dalam lampiran Permenhub No. 18/2020. Dalam lampiran tersebut dirinci bahwa pemudik yang menggunakan bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat akan berstatus ODP.

“Seluruh penumpang menjadi ODP,” tulis lampiran Permenhub.

Meski Permenhub mengatur soal mudik dengan mobil pribadi, pemerintah mengimbau warga untuk tidak mudik. Mereka yang mudik lalu berstatus ODP harus mengisolasi diri selama 14 hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusivitas Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pemilu 2024

Di tengah dinamika proses pemilihan Presiden tahun 2024, pengumuman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi momen yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini