Terungkap! Ini Fakta Baru Soal Mahasiswa Unila yang Meninggal Dunia Saat Diksar Mapal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Polres Pesawaran dan Polda Lampung mengungkap fakta baru mengenai penyebab kematian Aga Trias Tahta, mahasiswa Fisip Unila jurusan Sosiologi angkatan 2019.

Mahasiswa asal Pringsewu itu meninggal dunia ketika mengikuti pendidikan dasar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala, di Desa Cikoak, Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Minggu, 29 September 2019.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pertama kali menerima laporan dari C.Geni Dewantara, kakak kandung Aga Trias Tahta bahwa Aga meninggal dunia pada saat sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar UKM Cakrawala Fisip Unila pada 25-29 September  2019 di Turbin Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran.

Geni Dewantara mengaku pihak keluarga baru mengetahui atau diberitahu oleh pihak rumah sakit bahwa Aga Trias Tahta telah meninggal dunia yaitu pada Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB setelah datang ke RS Bumi Waras, Bandarlampung.

“Anggota Satreskrim Polres Pesawaran datang ke rumah duka untuk melakukan interogasi terhadap keluarga korban dan senior dari FISIP Unila yang ikut pelaksanaan diksar dan mengantar ke RS Bumi Waras,” katanya.

Berdasarkan keterangan para senior Fisip Unila yang ikur diksar, diketahui bahwa pada Kamis 26 September 2019, Aga Trias Tahta terpeleset dan terjatuh ke jurang sedalam 15 meter.

“Selanjutnya dilakukan evakuasi oleh senior dan rekan Aga Trias Tahta. Selanjutnya Aga Trias Tahta masih diminta mengikuti kegiatan diksar sampai Minggu 29 September 2019,” katanya.

Pada Minggu sekitar pukul 10 WIB Aga mengeluhkan sakit sehingga dibawa ke RS Bumi Waras, Bandarlampung.

Sebelum sampai di RS Bumi Waras, Aga sudah meninggal dunia. Pihak keluarga menolak untuk di lakukan otopsi. Jenazah sudah dimakamkan,” kata Zahwani.

Zahwani mengatakan, selain Aga ada korban lain yaitu mahasiswa bernama Aldi yang mengalami penganiayaan dan sedang dirawat di RS Bhayangkara Bandarlampung.

Dalam kasus ini, ada dugaan pelanggaran, ada beberapa pasal yang dilaporkan, baik itu Pasal 170 KUHP berbunyi bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan Pasal 359 berbunyi barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini