Tersandung Kasus Narkoba, Status Andi Arief Ditentukan 3×24 Jam

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief tampaknya harus bersabar diri tidur di sel penjara dalam 3×24 jam ini. Hingga saat ini, penyidik Polri masih memeriksa pendukung Prabowo Subianto tersebut terkait kasus narkoba jenis sabu.

Dengan rentang waktu tersebut, polisi bakal menentukan status Andi Arief, yang saat ini masih terperiksa. “Yang bersangkutan adalah terperiksa karena penyidik punya waktu 3×24 jam untuk diperiksa,” kata Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin 4 Maret 2019.

Diberitakan sebelumnya, Andi Arief ditangkap saat bersama seorang perempuan cantik di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu 3 Maret 2019.

Penangkapan dilakukan setelah tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Benar bahwa yang ada di kamar tersebut adalah Saudara AA. Beberapa yang diduga barbuk seperangkat alat untuk menggunakan narkoba sudah kami sita,” kata Iqbal.

Andi Arief pun sudah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Saat ini tim juga memeriksa sejumlah saksi.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini