Ternyata Ini Alasan Kemenhub Cabut Izin Terbang Single Engine Capt Vincent Raditya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Gara-gara video penerbangan zero gravity yang dibuatnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi penerbangan single engine Captain Vincent Raditya. Kemenhub menilai pilot vlogger tersebut melakukan tiga pelanggaran.

Temuan ini dipaparkan Kemenhub dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tanggal 21 Mei 2019. Surat ini diterbitkan usai Captain Vincent Raditya dipanggil Kemenhub.

Video yang dipersoalkan adalah saat Captain Vincent Raditya mengajak Limbad terbang dengan pesawat Cessna 172. Di ketinggian 1.500 ft, Vincent mempraktekkan zero gravity hingga Limbad akhirnya bersuara.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan kepada Capt Vincent Raditya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” demikian bunyi surat dari Kemenhub.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto membenarkan surat tersebut. Izin terbang Captain Vincent Raditya yang dicabut adalah untuk pesawat single engine. Captain Vincent Raditya masih dapat menerbangkan jenis pesawat lainnya.

Captain Vincent Raditya sendiri mendapat banyak pertanyaan soal pencabutan lisensinya ini di media sosial. Dia lalu memberi penjelasan lewat video di Youtube.  “Benar, lisensi terbang saya dicabut untuk yang single engine,” kata Vincent dalam videonya.

Dia mengapresiasi dukungan netizen yang tumpah ruah. Vincent mengaku ikhlas soal pencabutan lisensi ini dan akan tetap aktif membuat video di Youtube.  “Terlepas dari sanksi yang diberikan kepada saya, terima tidak terima, aya yang bisa saya lakukan, saya menerimanya dengan ikhlas dan lapang dada,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan investigasi terhadap video tersebut dan mendapatkan tiga temuan. Berikut hasilnya:

a. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107

b. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketetntuan dalam CASR 91.109 (a)

c. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini