Terkuak Modus Pencurian Baru di Terminal saat Momen Mudik Nataru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang Natal dan tahun baru banyak masyarakat yang mudik. Mulai dari bandara, stasiun, pelabuhan, hingga terminal pun dipadati pemudik. Salah satunya yang terlihat di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Kapolsubsektor Terbus Kampung Rambutan Iptu Heru Siswanto, S.Pd., MM mengimbau masyarakat agar tidak tertipu modus pencurian baru di terminal.

Tentu banyak modus pencurian yang berkeliaran di sekitar terminal. Misalnya seperti musim hujan seperti sekarang ini, para pelaku pun memanfaatkan situasi yang ada dengan menjadi tukang ojek payung dadakan.

“Salah satunya modus di musim hujan ada sebagian warga atau anak-anak memanfaatkan situasi dengan ojek payung dadakan,” ujar Heru.

Selain itu, modus lainnya, seperti kuli panggul dadakan dan menyamar sebagai PO bus. Heru mengimbau agar tidak udah percaya denga orang-orang baru yang tidak dikenal, apalagi sifatnya dadakan.

Ia menegaskan bahwa semua karyawan di Terminal Kampung Rambutan memakai seragam dan mempunyai id card (kartu identitas). Jadi jika ada yang mendekat atau membantu membawakan barang tidak pakai seragam atau id card lebih baik lapor kepada petugas terminal.

Belum lama ini, Heru mengatakan bahwa ada kasus pencurian yang terjadi di Terminal Kampung Rambutan. Saat itu ada penumpang yang kebelet buang air kecil dan membawa banyak barang.

Penumpang tersebut bingung harus menitipkan barangnya kepada siapa. Ternyata penumpang tersebut sudah terdeteksi oleh pelaku dan berpura-pura akan pergi ke tujuan yang sama sehingga menawarkan diri untuk menjaga barang bawaan korban.

“Ketika orangnya keluar dari kamar mandi ternyata barangnya sudah raib,” ucapnya.

“Untuk mengantisipasi terjadinya modus-modus tersebut dengan mengadakan patroli secara kontinu dan pos pelayan juga tidak boleh kosong agar masyarakat bisa melapor jika terjadi sesuatu,” kata Heru. (Anita Rahim)

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini