Terinfeksi Flu Burung, Ayam Senilai Rp 2 Miliar Disuntik Mati di Aceh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Puluhan ekor ayam selundupan asal Thailand senilai Rp 2 miliar dimusnahkan dengan cara disuntik mati lalu dibakar oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Pertanian Kelas I Banda Aceh.

Pemusnahan itu dilakukan karena ayam seharga berkisar Rp 20-50 juta perekornya tersebut positif terjangkit virus flu burung. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Blangbintang, Aceh Besar, Selasa 9 Februari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan seluruhnya ada 89 ekor ayam yang disuntik mati. Ayam-ayam itu berasal dari penyitaan yang dilakukan dari sebuah kapal tanpa nama ataupun bendera di perairan ujung Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dari penindakan tersebut turut diamankan tiga tersangka, seorang di antaranya adalah residivis. Ketiga tersangka ditahan penyidik bea cukai,” kata Safuadi.

Safuadi mengatakan pemusnahan puluhan ekor ayam mahal tersebut untuk melindungi unggas lokal dan juga kesehatan masyarakat. Sebab, dia menambahkan, ayam-ayam selundupkan tersebut terjangkit virus flu burung yang bisa menular ke manusia.

Tindakan pemusnahan juga ditujukan sebagai edukasi kepada masyarakat untuk tidak memelihara binatang yang terjangkit penyakit. Jika berasal dari luar negeri, harus melalui pemeriksaan kantor karantina.

Selain puluhan ekor ayam, kata Safuadi, juga ada tiga ekor kura-kura kuning. Kura-kura tersebut tidak dimusnahkan karena hasil pemeriksaan tidak membawa virus.

Nantinya, kura-kura korban penyelundupan tersebut diserahkan ke lembaga khusus yang menangani satwa seperti BKSDA atau Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini