Terima Usulan KPK, Kakanwil Jabar: Novanto Bakal Ditahan Seterusnya di Gunung Sindur

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar narapidana korupsi Setya Novanto ditahan di Rutan Gunung Sindur seterusnya disambut baik oleh Kemenkum HAM.

“Ya berarti kan secara implisit mereka mengakui keputusan yang saya ambil. Berarti bagus dong, ada sebuah nafas yang sama di dalam pemberantasan korupsi bahwa keputusan yang saya ambil itu menurut mereka pas juga, kan begitu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak, Sabtu 15 Juni 2019.

Secara pribadi, Liberti mengucapkan terima kasih terkait permintaan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu. Menurutnya, pernyataan Saut bernada dukungan.

“Ini kan peristiwa pertama dan langsung saya tindak. Begitu terjadi peristiwa pertama saya ndak mau, dalam hal ini katakanlah dulu mengulur-ulur atau tidak ada ketegasan di dalam mengambil tindakan. Makanya saya putuskan langsung di pindah ke Gunung Sindur,” katanya.

Menurut Liberti, pernyataan KPK satu irama dengan tindakannya yang langsung memindahkan Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur begitu mengetahui ada permasalahan. Lalu, apakah Novanto bakal seterusnya ditahan di Gunung Sindur sesuai permintaan KPK?

“Itu yang saya katakan tadi, dengan beliau mengeluarkan statement seperti itu, ini kan nanti jadi pertimbangan pejabat pejabat di pusat. Tapi yang jelas apa yang saya artikan dari statement beliau positif,” katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap Novanto tetap ditahan di Gunung Sindur hingga masa penahanan selesai. Dia menegaskan agar kasus ini ditangani hingga tuntas agar terang benderang bagaimana Setya Novanto bisa bebas pelesiran di toko bangunan. Novanto sendiri saat ini ditempatkan di sel isolasi di Rutan Gunung Sindur.

“Ya sudah kalau begitu yang bersangkutan di Gunung Sindur aja sampai selesai masa tahanan biar nggak buat macam penilaian pada criminal justice system NKRI kita,” katanya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini