Terima Suap Rp 26 Miliar, Imam Jadi Menteri Kedua Jokowi Terjerat Korupsi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi Menteri kedua yang tersandung kasus dugaan suap. Dimana sebelumnya Menteri Sosial Idrus Marham yang juga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka.

Imam diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. Diketahui, dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

“Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar,” ujar Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

 

 

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini